CILEGONSATU.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Banten, menegaskan akan menutup tempat hiburan malam (THM), termasuk diskotek, apabila terbukti melanggar peraturan daerah (perda) dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan demi menjaga kondusivitas Kota Cilegon.
Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, mengatakan pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Di Cilegon bukan hal yang tabu sampai menutup tempat hiburan. Itu sudah pernah terjadi. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh terhadap regulasi,” kata Sam.
Menurut Sam, penutupan tempat hiburan malam dapat dilakukan setelah pelanggaran ditemukan dan seluruh tahapan penindakan sesuai ketentuan telah dilaksanakan.
“Apabila melanggar SOP, tahapan sudah kita tempuh, kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup itu,” ujarnya.
Satpol PP Koordinasi dengan OPD Terkait
Sam menjelaskan, penertiban tempat hiburan malam memerlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama untuk memastikan kesesuaian perizinan dan pembagian kewenangan pengawasan.
Pasalnya, perizinan diskotek dan sejumlah jenis usaha tertentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Cilegon akan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Kami di Satpol PP tidak bergerak sendiri. Tentunya berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk melihat sejauh mana perizinannya,” kata Sam.
Selain koordinasi, Satpol PP juga menyiapkan strategi pengawasan dan razia agar pelaksanaan penertiban berjalan efektif. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mencegah kebocoran informasi sebelum petugas turun ke lapangan.
“Kami akan lakukan razia dengan strategi yang tepat agar tidak bocor. Jangan sampai ketika petugas bergerak, informasinya sudah lebih dulu tersebar,” tegasnya.
Sam menambahkan, keputusan wali kota terkait unsur pengawasan dan penindakan telah diterbitkan. Ia berharap perangkat daerah terkait dapat lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
Penindakan Dilakukan Sesuai Prosedur
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP tetap mengacu pada prosedur operasional standar (SOP). Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, permintaan surat pernyataan, hingga pemberian surat peringatan sesuai ketentuan sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
Sam mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Ia juga meminta pelaku usaha tidak mengabaikan kewajiban dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami berharap tempat hiburan yang terindikasi melanggar bisa mematuhi aturan. Mari sama-sama menjaga Kota Cilegon dengan mengikuti regulasi yang ada,” pungkasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan