CILEGONSATU.ID — Seorang warga bernama Umar meninggal dunia ketika tengah mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, Rabu (27/8/2025).

Peristiwa itu terjadi di lantai dua Mal Pelayanan Publik (MPP) Cilegon, tempat pelayanan sejumlah instansi pemerintah.

Saksi di lokasi menyebutkan, Umar yang diperkirakan berusia sekitar 60 tahun semula mengeluhkan pusing dan nyeri dada ketika menunggu pelayanan. Petugas sempat memberikan minyak kayu putih dan bantal penyangga untuk membantu korban merasa lebih nyaman. Namun, kondisi kesehatan Umar justru semakin menurun.

Dokter Umum MPP Kota Cilegon, Amirah Dea, mengatakan tim medis segera menuju lokasi begitu mendapat laporan dari petugas Disdukcapil.

“Saat diperiksa, pasien sudah tidak responsif. Pupil matanya melebar, tidak ada napas maupun denyut nadi,” ujar Amirah.

Resusitasi jantung paru (RJP) sempat dilakukan. Hasilnya, denyut jantung dan kadar oksigen korban sempat kembali. Akan tetapi, tak berselang lama, kondisinya kembali memburuk.

“Kami sudah melakukan upaya maksimal, tetapi akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia di hadapan keluarga,” kata Amirah.

Dari hasil pemeriksaan awal, Umar diduga meninggal akibat serangan jantung. Riwayat hipertensi yang tidak diobati secara teratur diduga menjadi pemicu.

Jenazah Umar kemudian dievakuasi ke RSUD Cilegon dengan ambulans 119 sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (red)