CILEGONSATU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus memperkuat komitmennya dalam mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui Rapat Koordinasi Optimalisasi ZIS yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa (6/1/2025).

Rapat tersebut dihadiri para kepala OPD, bendahara OPD, serta pimpinan BUMD se-Kota Cilegon.

Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Daerah (Asda) I Kota Cilegon, Bambang Hario Bintan, dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan ZIS merupakan bagian dari amanat konstitusi sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.

“Agenda ini tidak lepas dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Pemerintah Kota Cilegon hadir di tengah masyarakat melalui pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, potensi ZIS di Kota Cilegon perlu dioptimalkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

Secara regulasi, Bambang menjelaskan bahwa pelaksanaan ZIS di lingkungan Pemkot Cilegon telah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2024. Aturan tersebut memberikan mandat kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) Baznas Pemkot Cilegon di bawah koordinasi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda.

“Dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang terkumpul akan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat Kota Cilegon melalui berbagai program sosial yang nyata, baik yang bersifat sinergis maupun program rutin Baznas,” jelasnya.

Bambang juga menekankan pentingnya peran kepala OPD dan pimpinan BUMD dalam memastikan kontribusi yang proporsional, mulai dari pendataan muzaki dan mustahik, penentuan sasaran penerima, hingga proses penyaluran bantuan. Menurutnya, pengelolaan ZIS harus dilandasi keikhlasan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Setiap bendahara OPD bertugas melakukan pendataan pegawai setiap bulan untuk dilaporkan kepada UPZ Pemkot Cilegon. Selain itu, Baznas dan UPZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap triwulan kepada Wali Kota dan seluruh ASN agar pengelolaan ZIS dapat dikontrol bersama dan menumbuhkan kepercayaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cilegon, Fajri Ali, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 penghimpunan zakat dari ASN mencapai sekitar Rp7,6 miliar. Jika digabungkan dengan sumber lainnya, total dana yang dikelola Baznas Kota Cilegon mencapai kurang lebih Rp9,5 miliar, dengan tingkat penyaluran di atas 80 persen atau sekitar Rp8 miliar.

“Ini merupakan capaian yang patut kita syukuri dan apresiasi bersama. Dana zakat tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga dimensi sosial yang besar manfaatnya bagi masyarakat,” ungkap Fajri.

Ia juga menegaskan komitmen Baznas Kota Cilegon dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. Dalam berbagai kejadian bencana, Baznas bersama Pemkot Cilegon telah hadir langsung membantu masyarakat di sejumlah wilayah, di antaranya Karang Tengah, Kepuh, Masigit, Kranggot, hingga Lebak Denok.

Meski demikian, Fajri mengungkapkan bahwa potensi zakat dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN masih sangat besar dan belum tergarap optimal. Saat ini, kontribusi zakat dari TPP ASN baru mencapai sekitar Rp40 juta, dengan jumlah ASN yang berpartisipasi sekitar 56 orang.

“Padahal, jika dioptimalkan, potensi zakat dari TPP ASN bisa mencapai kurang lebih Rp14 miliar. Kami berharap partisipasi ASN ke depan semakin meningkat, karena zakat pada hakikatnya berfungsi untuk membersihkan harta sekaligus membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk motivasi, Pemkot Cilegon bersama Baznas juga membuka peluang pemberian apresiasi kepada OPD dan BUMD dengan tingkat partisipasi ZIS terbaik. Penghargaan tersebut direncanakan akan diumumkan pada momentum peringatan hari besar Islam tingkat Kota Cilegon.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemkot Cilegon berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, Baznas, OPD, dan BUMD dalam mewujudkan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah yang profesional, transparan, serta berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon. (Red)