CILEGONSATU.ID – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (10/2) sekira pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Lampu Merah Boru yang beralamat di Jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat pelaksanaan press confrence, Senin (13/2/2023).
Dalam penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Pada pukul 17.30 WIB, petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik Nomor Polisi : A 1265 N yang dikemudikan RM alias AGUS alias MPET (DPO) di Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang dan petugas langsung menghadang, tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. Kemudian RM alias AGUS alias MPET (DPO) menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang,” ucap Didik.
Selanjutnya saudara RM alias AGUS alias MPET (DPO) dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya. “Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) di dalam mobil tersebut,” tambah Didik.
Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kab. Lebak. “Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap sdr. RM als AGUS als MPET (DPO),” ujar Didik.
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP a.n RM als AGUS milik DPO. “Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tutupnya. (Red)