CILEGONSATU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan sekaligus pengelolaan Pasar Baru Kranggot. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pengembangan pasar dan meningkatkan pelayanan bagi pedagang serta masyarakat.

Saat ini, Pemkot Cilegon masih menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum kerja sama tersebut direalisasikan. Salah satunya menunggu hasil penilaian aset bangunan Pasar Baru Kranggot dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Didin S. Maulana mengatakan rencana kerja sama tersebut sudah disiapkan sejak April 2026.

“Iya, sudah direncanakan sejak April. Saat ini kami masih menunggu penilaian KPKNL terkait nilai bangunan. Setelah itu, aset tersebut akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Didin, Selasa (1/9/2026).

Menurut Didin, pihak swasta nantinya berpotensi terlibat dalam pembiayaan pembangunan hingga pengelolaan Pasar Baru Kranggot. Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pembangunan pasar terhadap anggaran pemerintah daerah.

“Harapannya tahun ini sudah mulai ada pelaksanaan. Namun, kami tetap melihat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.

Legalitas Lahan Jadi Perhatian

Didin mengatakan salah satu persyaratan yang harus diselesaikan yakni kelengkapan dokumen legalitas lahan.

Pemkot Cilegon masih melakukan penataan administrasi aset karena terdapat sejumlah bidang lahan yang dokumennya masih berupa Akta Jual Beli (AJB).

“Persyaratannya harus dipenuhi, salah satunya terkait sertifikat. Saat ini masih ada beberapa lahan yang menggunakan AJB, sehingga ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Dia menegaskan kerja sama dengan pihak swasta nantinya tetap dilakukan melalui mekanisme yang transparan. Pemilihan mitra akan dilakukan melalui proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah persyaratannya terpenuhi, akan dilakukan lelang untuk menentukan pihak ketiga. Meskipun dananya berasal dari swasta, tetap kami lelang,” tegas Didin.

” Saat ini kami menunggu persyaratannya, termasuk penilaian dari KPKNL,” sambungnya.

Pemkot Dorong Percepatan Penilaian Aset

Pemkot Cilegon terus mendorong agar proses penilaian aset segera rampung. Penilaian tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum aset Pasar Baru Kranggot dapat ditawarkan dalam skema kerja sama.

Didin mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk mendukung percepatan proses tersebut.

“Kami juga mendorong provinsi agar proses penilaiannya bisa segera dilakukan,” pungkasnya.

Pemkot Cilegon berharap kerja sama dengan pihak ketiga dapat mempercepat penataan dan pengembangan Pasar Baru Kranggot.

Selain meningkatkan sarana dan prasarana, pengelolaan yang lebih profesional diharapkan membuat kondisi pasar semakin tertib dan nyaman, sekaligus memberikan manfaat bagi pedagang dan masyarakat. (Red)