CILEGONSATU.ID – Pemerintah Kota Cilegon menargetkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tidak kembali mengalami defisit.

Hal itu disampaikan Wali Kota Cilegon Robinsar setelah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (5/8/2026).

Penyampaian dokumen tersebut menjadi tahapan awal pembahasan Perubahan APBD 2026. Perubahan anggaran dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kondisi daerah, dinamika perekonomian, hasil evaluasi pelaksanaan APBD, serta kebutuhan pembangunan.

Dalam rapat tersebut, Robinsar secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 kepada DPRD Kota Cilegon untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Robinsar mengatakan penyusunan perubahan anggaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut dia, perubahan anggaran harus mampu menyesuaikan dengan kebutuhan daerah tanpa mengabaikan prinsip efektivitas dan efisiensi.

“Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kami berharap kebijakan anggaran yang disusun tetap relevan, adaptif, dan efektif dalam menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Robinsar.

Robinsar Buka Ruang Evaluasi DPRD

Robinsar menegaskan Pemkot Cilegon terbuka terhadap evaluasi dan masukan DPRD selama pembahasan perubahan anggaran.

Ia berharap pemerintah dan DPRD dapat bersama-sama mengevaluasi sisi pendapatan maupun belanja agar persoalan dalam pengelolaan anggaran tidak kembali terjadi.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Cilegon sangat membuka diri terhadap evaluasi dari kawan-kawan DPRD untuk bersama-sama kita evaluasi, baik dari segi pendapatan maupun dari segi belanja. Jangan sampai hal-hal yang kurang baik terulang kembali. Itu menjadi pelajaran bersama,” katanya.

Robinsar menilai pembahasan perubahan KUA-PPAS harus dilakukan secara konstruktif dan objektif.

Dengan demikian, kebijakan anggaran yang nantinya disepakati dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami berharap pembahasan ini dapat dilakukan secara konstruktif, objektif, dan penuh semangat kebersamaan sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Cilegon,” tuturnya.

Setelah rapat paripurna, Robinsar kembali menekankan bahwa salah satu fokus utama perubahan KUA-PPAS 2026 adalah mencegah terjadinya defisit anggaran.

Ia juga memastikan hak-hak masyarakat harus menjadi perhatian dalam penyusunan program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Prinsipnya, dalam KUA-PPAS Perubahan ini target kami jangan sampai terjadi lagi defisit. Jangan sampai juga ada hak masyarakat yang tidak terpenuhi. Pendapatan, perubahan kegiatan maupun program harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Belanja Pegawai Akan Dievaluasi

Terkait adanya peningkatan sejumlah pos belanja, termasuk belanja pegawai, Robinsar mengatakan seluruhnya masih dalam tahap pembahasan.

Ia menyerahkan proses evaluasi bersama DPRD untuk menentukan belanja yang memang dibutuhkan dan belanja yang dinilai tidak relevan.

“Mana yang memang tidak relevan dan mana yang menurut DPRD merupakan pemborosan, itu akan kita evaluasi bersama. Saya meminta dukungan penuh dari teman-teman DPRD untuk melakukan evaluasi secara bersama-sama,” tambahnya.

DPRD Minta Perubahan Anggaran Berbasis Data

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan meminta setiap perubahan dalam kebijakan anggaran memiliki dasar dan argumentasi yang jelas.

Menurut Rizki, perubahan pendapatan maupun belanja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Setiap perubahan pendapatan harus dapat dijelaskan berdasarkan sumber dan dasar perhitungannya. Setiap penambahan belanja harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang nyata, memberikan manfaat yang terukur, serta tidak mengabaikan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan daerah,” ungkap Rizki.

Ia juga meminta seluruh asumsi perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan disampaikan secara terbuka dan berbasis data.

Hal itu dinilai penting agar proses pembahasan dapat berjalan objektif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap seluruh asumsi perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dapat disampaikan secara terbuka serta berbasis data. Dengan demikian, proses pembahasan dapat berjalan secara objektif, konstruktif, dan menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat Kota Cilegon,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Cilegon juga mengumumkan pelaksanaan Masa Reses Ketiga Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 8–9 Agustus 2026.

Masa reses tersebut menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.

Pemkot Cilegon dan DPRD berkomitmen agar proses tersebut dilakukan secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. (Red)