CILEGONSATU.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan kepengurusan baru hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum dan HAM. Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum masa bakti 2025–2030 setelah terpilih secara aklamasi.
“Pendaftaran sudah kami lakukan sejak Senin kemarin,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP periode 2020–2025, Rapih Herdiansyah, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Rapih menjelaskan, sesuai aturan, pengajuan kepengurusan partai politik hasil Muktamar hanya bisa dilakukan oleh pengurus lama. Dalam hal ini, pendaftaran diajukan oleh DPP PPP periode sebelumnya yang dipimpin Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum.
Ia menegaskan, partai politik memiliki pedoman organisasi yang harus dipatuhi, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Mulai dari pembentukan panitia Muktamar, mekanisme pemilihan ketua umum, hingga persyaratan calon, seluruhnya diatur jelas di dalam AD/ART.
Menurut Rapih, terdapat lima syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PPP. Salah satunya, calon harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP atau menjabat Ketua DPW PPP minimal satu periode penuh.
“Dengan aturan ini, posisi jelas. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat sebagai calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat. Jadi clear, tidak ada debat,” tegas Rapih. (Red)

Tinggalkan Balasan