CILEGONSATU.ID – Pemerintah Kota Cilegon mulai menata sistem pengelolaan zakat aparatur sipil negara (ASN/PNS) agar lebih terstruktur, tertib, dan transparan. Mulai tahun 2026, pembayaran zakat profesi PNS akan disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemkot Cilegon menggunakan rekening khusus di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).

Direktur BPRS Cilegon Mandiri, M. Yoka Desthuraka, menjelaskan zakat PNS bersumber dari potongan wajib sebesar 2,5 persen dari gaji bruto yang dipungut secara rutin. Dana zakat tersebut tidak disetorkan secara perorangan, melainkan melalui satu rekening badan atas nama UPZ Pemkot Cilegon.

“Rekening yang dibuka adalah rekening badan, bukan rekening individu PNS. UPZ berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cilegon, dengan Ketua UPZ dijabat Kepala Bagian Kesra. Jadi pengelolaannya bersifat kolektif, resmi, dan terkontrol,” ujar Yoka.

Menurutnya, skema ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Kota Cilegon. BPRS CM ditunjuk sebagai bank penampung zakat karena fungsinya sebagai lembaga intermediari syariah yang melayani kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah. “Jika potongan gaji bulan Januari tidak mengalami keterlambatan, maka dana zakat akan langsung masuk ke rekening UPZ di BPRS pada bulan yang sama. Mekanisme ini diharapkan berjalan efektif dan tepat waktu,” jelasnya.

Yoka menegaskan bahwa BPRS CM tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penerima zakat. Peran bank sepenuhnya sebagai perantara penyimpanan dan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. “Kami hanya berperan sebagai intermediari. Penyaluran zakat tetap mengikuti ketentuan syariah, yakni kepada delapan asnaf. Keputusan penyaluran sepenuhnya berada pada kewenangan UPZ atau lembaga terkait seperti BAZNAS,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cilegon, Rahmatullah, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses pembukaan rekening UPZ sebagai persiapan penerapan sistem pembayaran zakat PNS pada 2026.

“Insyaallah hari ini kami sedang menyiapkan pembukaan rekening UPZ Pemkot Cilegon sebagai langkah awal agar pengelolaan zakat pegawai dapat dilakukan secara lebih tertib, terpusat, dan akuntabel,” ujar Rahmatullah.

Dengan diterapkannya sistem ini, Pemkot Cilegon berharap pengelolaan zakat profesi PNS dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi kebutuhan sosial dan keagamaan masyarakat. (Red)