CILEGONSATU.ID – Program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Cilegon terus menunjukkan perkembangan positif. Sebagai bagian dari program strategis pemerintah pusat, KKMP mendapat dukungan aktif dari PT BPR Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) selaku bank milik daerah (BUMD) dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.
Humas BPRS CM, Eni Nuraeni, mengatakan keterlibatan BPRS CM merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam mendorong efektivitas dan keberlanjutan koperasi kelurahan.
“Sebagai bank BUMD, kami tentu berkiprah mendukung program pemerintah. Dalam pelaksanaan KKMP, BPRS CM tetap bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM karena pembinaan koperasi berada langsung di bawah kewenangan dinas,” ujarnya.
Eni menjelaskan, peran utama BPRS CM dalam program ini berada pada aspek permodalan. Namun demikian, penyaluran pembiayaan tetap mengikuti rambu-rambu dan ketentuan yang ditetapkan Dinas Koperasi agar tepat sasaran dan berkelanjutan.
Pembiayaan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa pengadaan barang kebutuhan pokok seperti beras, gas LPG 3 kilogram, dan minyak goreng. Seluruh barang tersebut dikirim langsung oleh vendor yang ditunjuk Dinas Koperasi ke masing-masing KKMP.
“Saat ini, dari sekitar 46 hingga 48 koperasi yang terdata, sebanyak 26 KKMP sudah efektif dan beroperasi di seluruh kelurahan Kota Cilegon,” jelas Eni.
Sementara itu, koperasi lainnya masih menunggu kelengkapan aspek legalitas dan kesiapan sarana kantor. Dari sisi BPRS CM, studi kelayakan tetap menjadi syarat mutlak sebelum pembiayaan disalurkan, meliputi kesiapan gedung, keanggotaan, hingga sumber daya manusia.
Untuk skema pembiayaan, BPRS CM menerapkan margin sebesar 18 persen, sama seperti pembiayaan UMKM. Namun margin tersebut disubsidi oleh pemerintah daerah sehingga koperasi hanya berkewajiban mengembalikan pokok pembiayaan. Selain itu, diberikan masa tenggang (grace period) selama dua bulan sebelum angsuran dimulai.
“Masa tenggang ini diberikan agar koperasi dapat menjalankan usaha terlebih dahulu dan melihat perputaran penjualan serta kesiapan keuangannya,” kata Eni.
Ia memastikan, seluruh 26 KKMP yang telah berjalan berada dalam kondisi kondusif dan layak dibiayai karena penyaluran dilakukan sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait harga jual, BPRS CM juga mengarahkan agar harga kebutuhan pokok di KKMP tidak melebihi harga pasar. Dengan demikian, KKMP diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, cepat, dan berkualitas.
Sebagai salah satu contoh, KKMP di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Merak, dinilai telah siap secara fasilitas dan sinergi kelembagaan. Lokasinya yang berdekatan dengan kantor kelurahan memudahkan koordinasi dan pengawasan sehingga layak menerima pembiayaan.
“Ini peluang besar karena didukung pemerintah pusat dan daerah. Sinergi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi kelurahan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan