CILEGONSATU.ID – Pemerintah Kota Cilegon mencatatkan capaian membanggakan pada Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) menetapkan Pemkot Cilegon meraih nilai 84,92 dengan kategori Sangat Baik. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Penganugerahan IKK 2025 yang digelar di Grand Ballroom Novotel Samator, Surabaya, Selasa (25/11/2025).
IKK merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur mutu kebijakan pemerintah, terutama terkait dampaknya terhadap pembangunan yang bersifat strategis. Pengukuran dilakukan berdasarkan pendekatan evidence-based policy atau kebijakan berbasis bukti, yang merupakan bagian dari penguatan reformasi birokrasi.
Pada tahun ini, Pemkot Cilegon mengajukan tiga regulasi untuk dinilai, meliputi kebijakan rumah tidak layak huni, penyelenggaraan mal pelayanan publik, dan kebijakan kawasan tanpa rokok. Ketiga kebijakan tersebut telah diperkuat dengan dasar hukum melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon sekaligus Penanggung Jawab Tim Kerja Pengukuran IKK 2025, Maman Mauludin, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menilai penghargaan ini menjadi bukti bahwa tata kelola kebijakan di lingkungan Pemkot Cilegon semakin terukur, sistematis, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan seluruh tim yang terlibat. Penghargaan ini membuktikan bahwa kebijakan di Kota Cilegon semakin responsif dan berbasis data,” ujar Maman.
Menurut Maman, pengukuran IKK mencakup empat dimensi utama—perencanaan kebijakan, implementasi, evaluasi dan keberlanjutan, serta transparansi dan partisipasi. Setiap dimensi memiliki bobot dan indikator tersendiri yang dinilai melalui instrumen berbasis bukti.
“Proses pengukuran dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga aspek transparansi dan partisipasi. Walaupun terdapat dinamika serta *gap* antara target dan realisasi, tim tetap konsisten melakukan pemantauan dan evaluasi,” tambahnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya pada Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon sekaligus Koordinator Instansi, Adi Tri Prasetyo, menegaskan bahwa pengukuran IKK tidak hanya berfokus pada output kebijakan. Lebih dari itu, orientasinya diarahkan hingga pada dampak atau outcome yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kami memastikan bahwa kebijakan yang disusun tidak sekadar memenuhi aspek administratif. Outcome menjadi penekanan agar hasil kebijakan benar-benar memberikan manfaat nyata,” jelas Adi.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pengukuran melibatkan berbagai jabatan fungsional, seperti Analis Kebijakan, Perencana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Pembimbing Kesehatan Kerja, hingga Penata Perizinan.
Ke depan, Pemkot Cilegon berkomitmen memperkuat sinkronisasi mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan. Langkah ini diharapkan membuat seluruh program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD dapat berjalan tepat sasaran.
“Sinkronisasi perencanaan dan evaluasi akan terus ditingkatkan agar kualitas kebijakan di Kota Cilegon semakin baik dan berdampak luas,” kata Adi. (red)

Tinggalkan Balasan