CILEGONSATU.ID – Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan meminta setiap perubahan kebijakan anggaran daerah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data dalam pembahasan perubahan anggaran.
Hal itu disampaikan Rizki saat DPRD Kota Cilegon membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rabu (5/8/2026).
Rizki mengatakan perubahan target pendapatan maupun penambahan belanja harus memiliki alasan yang jelas. Menurutnya, setiap anggaran yang disusun pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap perubahan pendapatan harus dapat dijelaskan berdasarkan sumber dan dasar perhitungannya. Setiap penambahan belanja harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang nyata, memberikan manfaat yang terukur, serta tidak mengabaikan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan daerah,” kata Rizki.
Minta Semua Asumsi Anggaran Dibuka
Rizki juga meminta Pemkot Cilegon menyampaikan seluruh asumsi perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara terbuka.
Menurut dia, keterbukaan data menjadi penting agar pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi memiliki dasar yang dapat diuji.
“Kami berharap seluruh asumsi perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dapat disampaikan secara terbuka serta berbasis data,” ujarnya.
Dengan penyampaian data yang transparan, Rizki berharap pembahasan antara DPRD dan Pemkot Cilegon dapat berlangsung objektif dan konstruktif.
Ia menilai proses tersebut harus diarahkan untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Cilegon.
“Dengan demikian, proses pembahasan dapat berjalan secara objektif, konstruktif, dan menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat Kota Cilegon,” jelasnya.
DPRD Serap Aspirasi Lewat Reses
Selain membahas perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Kota Cilegon juga mengumumkan pelaksanaan Masa Reses Ketiga Tahun 2026.
Masa reses dijadwalkan berlangsung pada 8-9 Agustus 2026.
Rizki mengatakan reses menjadi salah satu sarana bagi anggota DPRD untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.
Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat nantinya dapat menjadi bahan dalam pembahasan dan penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya akan menjadi salah satu tahapan menuju penyusunan Perubahan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026.
DPRD dan Pemkot Cilegon diharapkan dapat memastikan proses pembahasan berjalan terbuka, berbasis data, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan kepentingan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan