CILEGONSATU.ID – Polres Cilegon kembali menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sebanyak 63 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menyebut, dari total tersangka tersebut, 61 orang merupakan laki-laki dan 2 lainnya perempuan.

“Dalam kurun waktu Januari sampai Agustus 2025, kami sudah mengamankan 63 orang pelaku, terdiri dari 61 pria dan dua wanita,” ujar Martua di Mapolres Cilegon, Rabu (26/8/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 632,75 gram sabu, 100 butir ekstasi, serta 275 butir obat keras jenis Tramadol-Hexymer.

Martua menuturkan, modus para pengedar ini terbilang rapi. Mereka memanfaatkan media sosial untuk melakukan komunikasi hingga transaksi. Setelah itu, narkoba diambil di lokasi yang telah ditentukan.

“Perannya berbeda-beda, ada yang menghubungkan lewat medsos, ada yang bertugas memecah paket, ada juga yang mencari pembeli. Semua ini bagian dari jaringan,” ungkapnya.

Sejumlah berkas perkara para tersangka kini sudah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan hingga ke pengadilan.

“Sebagian sudah tahap dua, berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses penuntutan di pengadilan,” kata Martua. (red)