CILEGONSATU.ID – Manajemen PT Niaga Perdana Utama (NPU) menyampaikan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang beredar di media daring baru-baru ini, yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap citra perusahaan.
Dalam keterangan resminya, pihak perusahaan menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen sebelum dipublikasikan.
“Kami merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan tersebut karena memuat informasi yang tidak benar dan berpotensi mencemarkan reputasi perusahaan. Padahal, selama ini kami selalu berupaya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan dan prinsip profesionalitas,” ujar perwakilan manajemen PT Niaga Perdana Utama, Yoyon, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, PT NPU menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi dan berharap media yang bersangkutan dapat meluruskan informasi yang keliru dengan menerbitkan hak jawab atau ralat pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun kami juga berhak atas pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan data yang benar. Kami berharap rekan media dapat menjaga integritas dan objektivitas dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya muncul sejumlah pemberitaan tentang PT Niaga Perdana Utama yang diduga menyerobot lahan Negara.
Pemberitaan tersebut, menurut Perusahaan, tidak sesuai fakta di lapangan dan berpotensi menimbulkan kerugian baik secara reputasi maupun operasional bagi Perusahaan dan pihak-terkait.
Perusahaan mengklaim, pihaknya tidak pernah melakukan penyerobotan seperti yang diberitakan karena pada tahun 2017 telah membeli lahan yang dimaksud melalui jalur resmi dan sah secara hukum dengan bukti adanya sertifikat pada saat pembelian lahan.
Mengenai keberadaan fasilitas umum yaitu Kali Susukan di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Perusahaan menyatakan telah memiliki beberapa kesepakatan awal dengan Pemerintahan Desa Margasari dan pihak masyarakat setempat.
“Dari awal saat pembelian lahan tidak pernah ada saluran air atau kali yang dimaksud,” kata Yoyon.
Lebih lanjut, Yoyon, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud memiliki ukuran sekitar 3 meter x 4 meter x 360 meter, dan hingga saat ini masih dalam kondisi kosong tanpa aktivitas pembangunan. Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dan diakui negara, bukan sekadar peta lama, girik, atau dokumen tidak resmi lainnya.
“Kami menghormati hukum dan sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan masyarakat serta pemerintah setempat. Namun karena proses mediasi tidak menemukan titik temu, kami memilih menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir,” ujarnya.
Bahkan sebagai bentuk itikad baik, pihaknya telah menawarkan kompensasi sosial kepada masyarakat sekitar.
Bentuknya antara lain pembangunan fasilitas umum seperti pembangunan lahan masjid, pelebaran sungai, serta penyambungan aliran air warga dengan sistem perusahaan.
Meski demikian, Yoyon mengungkapkan bahwa hingga kini perusahaan masih menerima berbagai tekanan, termasuk adanya surat bertanggal 9 November 2025 yang berisi permintaan pembongkaran terhadap properti milik PT Niaga Perdana Utama.
“Kami merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan yang menuding adanya penyerobotan lahan negara. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencederai reputasi perusahaan. Karena itu, kami akan segera meminta perlindungan hukum kepada pihak berwenang, termasuk Polda, Polres, dan Polsek setempat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yoyon berharap agar seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan bukti hukum yang sah.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak menyerobot, kami pemilik sah berdasarkan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh negara,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan