CILEGONSATU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon tengah membahas penyesuaian tarif retribusi yang berlaku pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban kepada masyarakat.

Rangkaian pembahasan dilakukan dalam rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), RSUD Cilegon, Dinas Kesehatan, serta beberapa dinas sektor layanan publik. Kamis (27/11/2025), bertempat di RSUD Cilegon dan Aula Rapat DPRD Kota Cilegon.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan menyeluruh pada OPD penghasil pendapatan daerah. Penyesuaian tersebut dianggap penting untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik dan kondisi ekonomi masyarakat.

“Untuk merubah beberapa tarif retribusi yang ada di semua OPD berpendapatan, baik yang dikelola oleh BPKAD atau BLUD,” ujar Rahmatullah.

Ia menegaskan, hingga kini tidak ditemukan tarif retribusi yang dinilai memberatkan masyarakat. Menurut dia, retribusi yang dibahas tidak bersifat rutin sehingga tidak memberikan tekanan langsung terhadap pengeluaran warga.

“Sejauh ini tidak ada tarif yang membebani masyarakat karena ini retribusi sifatnya tidak rutin dan pastinya akan menambah PAD,” tuturnya.

Rahmatullah menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan hasil kajian kemampuan masyarakat dan akan melalui proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum diberlakukan.

“Gak ada tarif yang besar, semuanya berdasarkan kajian kemampuan di masyarakat dan akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Sejumlah sektor yang menjadi fokus pembahasan meliputi parkir, pasar, layanan kesehatan, persampahan, pelayanan RSUD, serta beberapa layanan di OPD lainnya. Pansus DPRD memberikan tenggat waktu kepada OPD pendapatan untuk merampungkan penyesuaian tarif hingga 5 atau 6 Desember 2025 sebelum diparipurnakan.

“Dari hasil tersebut akan langsung diparipurnakan dan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” katanya.

Di sisi lain, Pansus menekankan perlunya memperkuat sistem pengawasan pendapatan, termasuk mendorong pengawasan langsung di lapangan untuk meminimalkan potensi kebocoran.

“Sama-sama mengontrol di lapangan antara Satgas PAD dan DPRD, jika perlu masyarakat juga dibutuhkan dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.

Rahmatullah juga mendorong percepatan digitalisasi sistem retribusi di seluruh OPD pendapatan sebagai bentuk transparansi dan peningkatan layanan.

“Sistem digitalisasi harus dimulai oleh semua OPD berpendapatan dalam memudahkan pelaksanaan dan pengawasan,” tegasnya.(red)