CILEGONSATU.ID – Pemerintah Kota Cilegon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk memperkuat pendampingan dan pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU ditandatangani Wali Kota Cilegon Robinsar bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara sejumlah perangkat daerah dan Kejari Cilegon.

Robinsar mengatakan kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot Cilegon dan Kejari untuk meningkatkan koordinasi dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Penandatanganan MoU ini melegitimasi bahwa Pemerintah Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Cilegon terus meningkatkan komunikasi dan sinergi yang baik. Ini merupakan bentuk kolaborasi dan komitmen bersama dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata Robinsar.

OPD Diminta Tak Ragu Konsultasi

Robinsar meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak ragu berkonsultasi dengan Kejari Cilegon apabila menemukan persoalan hukum dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, komunikasi sejak awal penting agar setiap kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Kami mohon arahan dan masukan dari jajaran Kejaksaan Negeri Cilegon. Dengan adanya MoU ini, OPD memiliki dasar untuk berkoordinasi sehingga setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Robinsar juga mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak berhenti sebatas seremoni penandatanganan. Ia meminta kepala OPD memanfaatkan ruang konsultasi yang diberikan Kejari Cilegon.

“Kalau memang ada sesuatu yang perlu dikoordinasikan silakan dikoordinasikan, jangan sampai baru datang ke Kejari ketika diundang saja. Sebelum ada persoalan, lebih baik bertanya dan meluruskan hal-hal yang memang perlu dikonsultasikan,” tegasnya.

Kejari Buka Ruang Konsultasi

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra mengatakan MoU tersebut dapat dimanfaatkan perangkat daerah sebagai sarana konsultasi untuk mencegah persoalan hukum sejak awal.

Ia berharap hubungan antara Pemkot Cilegon dan Kejari tidak hanya berlangsung secara formal, tetapi juga terbuka untuk komunikasi dan diskusi.

“MoU ini kami harapkan bukan hanya menjadi kegiatan yang bersifat seremonial. Kami ingin membangun pola hubungan yang informal sehingga Bapak dan Ibu tidak sungkan datang, berdiskusi serta menyampaikan persoalan yang membutuhkan solusi hukum,” kata Febrianda.

Menurut Febrianda, Kejari Cilegon membuka ruang bagi seluruh OPD untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan tugas. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif agar potensi masalah hukum dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi perkara.

Ia menekankan bahwa konsultasi bukan berarti meminta perlindungan kepada kejaksaan. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah dasar hukum yang jelas dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Jangan meminta perlindungan kepada Kajari, tetapi mintalah piranti yuridisnya. Kalau ada potensi masalah, mari kita lakukan legal audit bersama sehingga penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan rasa aman bagi semua pihak,” ujarnya.

Febrianda mengatakan penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan kejaksaan. Karena itu, pihaknya lebih mengedepankan pencegahan melalui pendampingan, konsultasi, dan penguatan sistem.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat menghasilkan sistem pemerintahan yang kuat sehingga pelaksanaan pemerintahan tidak bergantung pada figur pejabat tertentu.

“Mari kita manfaatkan MoU ini dengan baik. Kita bangun pola dan sistem yang baik untuk Kota Cilegon sehingga yang mengawal pemerintahan adalah sistem yang kuat, bukan bergantung pada siapa pejabatnya,” pungkasnya. (red)