Oleh: Arifin Al-Bantani

Kota Cilegon mengalami proses pembentukan yang panjang, dimulai sejak masa Sultan Ageng Tirtayasa (1651–1672).

Pada tahun 1651, Cilegon masih berupa kampung kecil di bawah kekuasaan Kerajaan Banten. Wilayahnya didominasi tanah rawa dan belum banyak dihuni penduduk.

Memasuki masa keemasan Kerajaan Banten, wilayah Serang dan Cilegon mulai dibuka sebagai daerah persawahan dan jalur perlintasan strategis antara Pulau Jawa dan Sumatera. Arus pendatang pun meningkat, menjadikan masyarakat Cilegon semakin heterogen dan wilayahnya berkembang pesat.

Pada tahun 1816, Pemerintah Hindia Belanda membentuk Districh (Kewedanaan) Cilegon di bawah Keresidenan Banten, bagian dari pengaturan administratif kolonial di Serang.

Perlawanan Rakyat: Geger Cilegon 1888

Rakyat Cilegon sejak lama menolak penindasan kolonial Belanda. Puncak perlawanan terjadi pada 9 Juli 1888 melalui peristiwa Geger Cilegon, dipimpin oleh KH. Wasyid. Pemberontakan ini lahir dari kondisi rakyat yang tertindas, kelaparan, serta beban tanam paksa yang menyulitkan kehidupan masyarakat.

Perkembangan Pendidikan Islam

Pada masa 1924, Kewedanaan Cilegon mulai berkembang dengan hadirnya lembaga pendidikan Islam seperti Perguruan Al-Khairiyah dan Madrasah Al-Jauharotunnaqiyah Cibeber. Kedua lembaga ini melahirkan banyak tokoh pendidikan Islam yang kemudian berperan besar dalam perkembangan intelektual masyarakat Cilegon.

Cilegon pada Masa Revolusi dan Awal Kemerdekaan

Saat mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, rakyat Cilegon menunjukkan jiwa patriotisme yang tinggi. Pada masa revolusi fisik, Banten dikenal dengan ketangguhan Tentara Banten dalam mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Era Industri: Lahirnya Kota Baja

Tahun 1962 menjadi titik awal transformasi ekonomi Cilegon dengan berdirinya Pabrik Baja Trikora. Perkembangan industri semakin pesat setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970 yang mengubah Pabrik Baja Trikora menjadi PT Krakatau Steel beserta anak perusahaannya.

Pertumbuhan industri besar berdampak pada perubahan struktur ekonomi dan sosial. Mata pencaharian penduduk yang sebelumnya didominasi petani bergeser menjadi buruh industri, pedagang, serta sektor jasa lainnya. Lahan persawahan dan perladangan berubah menjadi kawasan industri, perdagangan, transportasi, perumahan, dan pariwisata.

Cilegon berkembang menjadi kota kecil dengan fasilitas layaknya kota besar, sehingga memerlukan pembinaan dan pengaturan penyelenggaraan perkotaan yang lebih modern.

Pembentukan Kota Administratif (Kotif) Cilegon

Berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon dinilai memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai Kota Administratif. Pemerintah Kabupaten Serang mengusulkan hal tersebut melalui surat No. 86/Sek/Bapp/VII/84.

Usulan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tanggal 17 September 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Cilegon. Kota Administratif ini mencakup wilayah seluas 17.550 Ha yang terdiri dari Kecamatan Pulo Merak, Ciwandan, Cilegon, dan Perwakilan Kecamatan Cilegon di Cibeber. Pada tahun 1992, melalui PP Nomor 3 Tahun 1992, Perwakilan Kecamatan Cibeber ditetapkan menjadi kecamatan definitif sehingga Kotif Cilegon memiliki empat kecamatan.

Pembentukan Kotif bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, sekaligus sebagai sarana pembinaan wilayah menuju pembangunan berkelanjutan.

Menuju Kotamadya: Aspirasi Panjang Masyarakat

Sebagai pusat pelayanan wilayah Banten dan sebagai kota industri strategis nasional, Cilegon terus berkembang pesat. Perkembangan ini mendorong kebutuhan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Melihat kemajuan tersebut, dan berdasarkan persyaratan pembentukan daerah otonom (UU No. 5 Tahun 1974), pemerintah bersama masyarakat mengupayakan peningkatan status Kotif Cilegon menjadi Kotamadya.

Akhirnya, melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Cilegon resmi meningkat menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II, yang kemudian dikenal sebagai Kota Cilegon.

Keinginan masyarakat tidak berhenti pada perubahan status, melainkan pada terwujudnya masyarakat Cilegon yang adil, makmur, jujur, bersatu, serta mampu mengelola aspirasinya secara mandiri.

Era Otonomi Daerah dan Pembentukan Kecamatan Baru

Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 membuka peluang besar bagi Kota Cilegon untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan otonom. Dengan terbentuknya DPRD Kota Cilegon, struktur kelembagaan pemerintahan menjadi lengkap.

Secara administratif, batas wilayah Kota Cilegon adalah:

Utara: Kecamatan Bojonegara (Kab. Serang)

Barat: Selat Sunda

Selatan: Kecamatan Anyer dan Kecamatan Mancak (Kab. Serang)

Timur: Kecamatan Kramatwatu (Kab. Serang)

Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2002, Cilegon dimekarkan menjadi 8 kecamatan, yaitu:

Cilegon

• Cibeber

• Ciwandan

• Pulomerak

• Citangkil

• Jombang

• Purwakarta

• Grogol

Wilayah ini terbagi menjadi 16 desa dan 27 kelurahan.

Pembangunan dan Penguatan Kelembagaan

Pertumbuhan penduduk mencapai 483.015 jiwa pada semester I tahun 2025, menuntut penyediaan fasilitas publik yang memadai. Pemerintah Kota Cilegon terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, membangun infrastruktur pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pelayanan sosial lainnya.

Prinsip otonomi daerah (UU No. 22/1999, disempurnakan melalui UU No. 32/2004) mendorong pemerintah untuk:

• menyederhanakan birokrasi,

• meningkatkan pelayanan publik,

• memperkuat partisipasi masyarakat,

• mengoptimalkan potensi daerah,

• meningkatkan profesionalisme aparatur,

• serta mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berdaya saing.

Pemerintah Kota Cilegon menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai fokus utama penyelenggaraan otonomi daerah.

Visi Masa Depan

Dengan perkembangan industri, perdagangan, jasa, pariwisata, dan pemukiman, Cilegon terus tumbuh sebagai kota strategis nasional. Seluruh potensi ini diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin, sejalan dengan visi “Kota Cilegon yang Mandiri dan Berwawasan Lingkungan.”

Cilegon Juare!