CILEGONSATU.ID – Menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap tersangka ES, penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial SK (58), warga Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari hasil interogasi awal, tersangka SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku meliputi:

• 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000

• 550 lembar uang dolar Amerika pecahan USD 100

• 150 lembar uang dolar Amerika pecahan USD 50

• 4 buah peti kayu

• 10 buah kardus

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar,” tegas Kombes Pol Dian, Jumat, 7 November 2025.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal.

“Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (Red)