CILEGONSATU.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Dua pelaku, ES (50) dan SK (58), berhasil diamankan dengan ribuan lembar uang rupiah dan dolar palsu.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Tim kami segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Di sana ditemukan tersangka ES bersama sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 dan USD 50. Uang palsu tersebut disimpan di salah satu ruangan rumahnya,” ujar Kombes Pol Dian, Jumat, 7 November 2025.
Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang, seperti peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel pada sterofoam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. (Red)

Tinggalkan Balasan