CILEGONSATU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, merehabilitasi sebanyak 147 rumah tidak layak huni (rutilahu) pada 2026. Program tersebut didukung anggaran sekitar Rp 5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon.
Rehabilitasi rumah tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas yang membutuhkan hunian layak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon, Edhi Hendarto, mengatakan bantuan rehabilitasi diberikan melalui skema Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Swadaya (BSPS). Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp 30 juta.
“147 itu dari APBD. Satu unit Rp 30 juta. Selain itu, kita target dalam satu tahun bisa merehab 500 unit. Itu berasal dari APBD, APBN, APBD Provinsi, CSR dari Baznas,” ujar Edhi, Selasa (3/11/2026).
Menurut Edhi, target rehabilitasi 500 rumah dalam setahun tidak hanya mengandalkan APBD Kota Cilegon. Pemkot juga mengoptimalkan dukungan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ia mengungkapkan, program rehabilitasi rumah yang bersumber dari pemerintah pusat telah mulai berjalan. Hingga saat ini, sekitar 300 unit rumah telah masuk dalam pelaksanaan tahap pertama, salah satunya berada di kawasan Tembulun, Kecamatan Pulomerak.
“Yang sudah berjalan itu yang dari pusat sudah ada sekitar 300 unit rumah. Itu tahap pertama ada di Tembulun daerah Pulomerak,” tuturnya.
Sementara itu, program rehabilitasi yang bersumber dari APBD Kota Cilegon masih memasuki tahap sosialisasi dan pengajuan pencairan anggaran. Edhi optimistis rehabilitasi terhadap 147 rumah tersebut dapat direalisasikan sesuai target.
Dalam pelaksanaannya, bantuan diberikan langsung melalui transfer ke rekening masing-masing penerima. Namun, penggunaan dana telah ditentukan, yakni Rp 23 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 7 juta untuk membayar upah tenaga kerja.
Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara swadaya dengan melibatkan kelompok masyarakat (pokmas) bersama pemilik rumah. Untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, Disperkim juga menyiapkan tenaga fasilitator dan pendamping lapangan yang bertugas mengawasi proses rehabilitasi hingga selesai.
“Begitu uang ini masuk ke dalam rekening, Rp 30 juta ini sudah dikunci. Rp 23 juta untuk material, Rp 7 juta untuk upah. Dari situ kita kontrol terus, kemudian dilaksanakan juga oleh masyarakat, pokmas, dan pemiliknya,” jelas Edhi.
Bantuan Disesuaikan dengan Kondisi Rumah
Edhi menjelaskan, bantuan sebesar Rp 30 juta untuk setiap rumah memiliki batasan dalam lingkup pengerjaan. Karena itu, rehabilitasi diprioritaskan pada bagian bangunan yang benar-benar membutuhkan perbaikan.
Sebagai contoh, pekerjaan plesteran tidak selalu mencakup seluruh bagian rumah, tetapi dapat difokuskan pada area tertentu, seperti bagian depan. Penentuan pekerjaan disesuaikan dengan kondisi fisik bangunan dan kebutuhan masing-masing penerima bantuan.
Hal serupa berlaku bagi rumah berukuran besar. Dengan nilai bantuan yang telah ditetapkan, pengerjaan harus menyesuaikan skala prioritas dan ketersediaan anggaran. Bantuan tersebut diperkirakan dapat mencakup penanganan bangunan berukuran sekitar 6 x 6 meter atau 36 meter persegi.
Lebih lanjut, Edhi menyebutkan, program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kota Cilegon telah menjangkau sekitar 1.300 unit rumah sejak 2024. Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan yang berasal dari berbagai sumber pendanaan.
Pemkot Cilegon menargetkan kolaborasi pendanaan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta pihak swasta dapat terus dioptimalkan untuk mendukung perbaikan rumah warga yang membutuhkan hunian layak.
Tinggalkan Balasan