CILEGONSATU.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian pasir ilegal di wilayah Cilegon. Dari hasil sidak, ditemukan dua titik penambangan yang diduga tanpa izin langsung disegel. “Kita sidak ke titik lokasi penambangan liar. Kita juga melihat kondisi rumah yang berada di tebing. Kemarin siang kami juga menerima surat dari Pak Gubernur agar menindak segala bentuk pertambangan ilegal yang tidak berizin,” kata Robinsar kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Robinsar menegaskan, Pemkot Cilegon menunggu data resmi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait perizinan. Sebab, kewenangan soal izin tambang berada di tingkat provinsi. “Sejauh mana yang punya izin dan tak punya izin itu kewenangan provinsi. Kami tidak punya data, jadi menunggu. Tapi intinya kegiatan yang tidak berizin akan kami tutup, Satpol PP segel supaya mereka mengurus perizinan dengan benar,” jelasnya.
Terkait keberadaan rumah warga yang berada di tebing dekat lokasi tambang, Robinsar menyebut sudah ada komunikasi dengan pemilik rumah. Pemkot tengah mencari solusi agar warga tidak merasa waswas.
“Alhamdulillah sudah ada komunikasi. Solusi terbaiknya, apakah rumah dipindahkan atau bagaimana, sedang kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.
Robinsar juga menyoroti aktivitas tambang yang kerap muncul meski sudah ditutup. Ia menegaskan, sebelum mengantongi izin resmi, aktivitas tersebut dilarang beroperasi.
“Kadang ditutup, timbul lagi. Kalau ilegal, harus dilegalkan. Intinya harus dilegalkan izinnya,” tegasnya.
Selain itu, Robinsar meminta camat dan lurah lebih peduli serta sigap melaporkan jika ada aktivitas tambang yang meresahkan masyarakat. “Atensi camat dan lurah harus lebih peduli. Kalau ada yang mengganggu ketertiban masyarakat, segera lapor kepada saya,” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan