CILEGONSATU.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polda Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial HA berhasil diamankan dengan barang bukti lebih dari 12 ribu butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Tersangka Diamankan di Pandeglang

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, saat petugas mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP di teras rumahnya di wilayah Pandeglang.

“Dari hasil penggeledahan terhadap saksi DP, ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer. Saksi kemudian mengaku bahwa obat-obatan tersebut merupakan milik Sdr. HA yang dititipkan kepadanya,” ungkap Kombes Pol. Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Serang, Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan keterangan saksi, petugas kemudian bekerja sama dengan DP untuk memancing kehadiran tersangka.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 23.10 WIB, tersangka HA datang ke depan rumah saksi dan langsung diamankan oleh petugas,” lanjut Wiwin.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi menggeledah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Belasan Ribu Obat Keras Diamankan

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

• 9.130 butir obat jenis Tramadol;

• 3.373 butir obat jenis Hexymer;

• Uang tunai sebesar Rp20.000,- (diduga hasil penjualan);

• 1 unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka HA mengakui kepemilikan sebagian obat tersebut, sementara sebagian lainnya merupakan milik Sdr. LA yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sdr. HA mengaku memperoleh obat-obatan itu dari Sdr. LA dengan cara membeli seharga Rp6.000.000,-. Motifnya adalah menjual kembali untuk memperoleh keuntungan,” jelas Wiwin.

Tersangka juga mengaku bahwa transaksi pembelian dilakukan di dalam lingkungan Kampus Universitas Bina Bangsa Kota Serang, tepatnya di area kantin kampus.

Atas perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Polda Banten akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah hukum Banten,” tegas Kombes Pol. Wiwin Setiawan. (Red)