CILEGONSATU.ID – DPRD Kota Cilegon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Jumat (24/7/2026). Dalam pembahasan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Cilegon, mulai dari optimalisasi pajak dan retribusi hingga penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon menyebut pelaksanaan APBD 2025 masih perlu diperbaiki agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif dan berdampak terhadap masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp 2,12 triliun atau 98,72 persen dari target.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 105,83 persen dari target. Adapun realisasi belanja dan transfer mencapai Rp 2,02 triliun atau 92,92 persen.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp 101,69 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) teraudit sebesar Rp 126,44 miliar.
“Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,12 triliun atau 98,72 persen, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 105,83 persen dari target,” kata anggota Banggar DPRD Cilegon Qoidatul Sitha.
DPRD Soroti Pajak dan Retribusi
DPRD Cilegon memberikan empat rekomendasi strategis kepada Pemkot Cilegon sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Rekomendasi pertama berkaitan dengan pendapatan daerah. Pemkot diminta mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal melalui transformasi digital PAD.
DPRD menilai peningkatan PAD penting untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Rekomendasi kedua menyangkut belanja daerah. Pemkot diminta menyusun perencanaan belanja berbasis kinerja dengan program yang produktif, proporsional dan terukur.
Program yang dianggarkan diharapkan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pengelolaan Aset dan SiLPA Jadi Perhatian
DPRD juga meminta Pemkot Cilegon memperkuat pengendalian aset daerah.
Selain itu, pemanfaatan SiLPA diminta dilakukan secara cermat agar tetap menjaga ruang fiskal daerah.
“Ketiga, memperkuat pengendalian aset dan memprioritaskan pemanfaatan SiLPA secara cermat untuk menjaga ruang fiskal daerah,” ujar Sitha.
Catatan terakhir berkaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
DPRD meminta seluruh temuan dan rekomendasi BPK diselesaikan tepat waktu. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Keempat, menuntaskan seluruh temuan dan rekomendasi BPK RI secara tepat waktu guna memitigasi risiko serta memperkuat tata kelola pemerintahan,” katanya.
Robinsar Jadikan Catatan DPRD Bahan Evaluasi
Wali Kota Cilegon Robinsar mengapresiasi DPRD yang telah memberikan masukan dan rekomendasi dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025.
Robinsar menyebut pembahasan antara Banggar DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah berlangsung secara dinamis dan konstruktif.
Menurutnya, catatan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus bentuk kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban konstitusional, tapi juga merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas amanah yang telah diberikan dalam mengelola keuangan daerah,” kata Robinsar.
Robinsar mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan dalam pengelolaan APBD 2025.
Karena itu, seluruh rekomendasi DPRD akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh catatan, rekomendasi, saran, dan koreksi yang telah disampaikan oleh DPRD akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Persetujuan Raperda tersebut didukung oleh tujuh fraksi DPRD Kota Cilegon, yakni Golkar, Gerindra, PAN, P3 Bergelora, PKS, NasDem, dan Demokrat Perjuangan Bangsa.
Selanjutnya, Raperda yang telah disepakati bersama tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi Perda Kota Cilegon. (red)

Tinggalkan Balasan